KKP Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan Surat Izin penangkapan Ikan di Pantura dan Sulut

KKP Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan Surat Izin penangkapan Ikan di Pantura dan Sulut

KKP berhasil menggulung Sindikat pemalsuan dokumen kapal di wilayah Pantura dan Sulawesi Utara--

JAKARTA- 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dalam kasus sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin,  mengungkapkan, kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.

Petugas langsung mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut. 

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Terhadap Jurnalis, 50 Wartawan di Karawang Ikuti Lokakarya KEJ

Dari pemeriksaan tim PPNS berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung. 

Sementara dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati. Sementara satu tersangka pemalsuan dokumen lainnya di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN

Dijelaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung. 

Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan mengedit dokumen tersebut. 

BACA JUGA:CDM dan Komandan Kontingen Kabupaten Bekasi Gaspol Dampingi Atlet di Porprov XIV Jabar

"Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp103.000.000, " ujar Adin. 

Sementara kasus di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM. CL dan selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu. 

MAW pun merubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM. MARGA RENA-1. 

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: